Selasa, 01 Februari 2011

Adab DPR Mengusir Tamu

Rapat Paripurna DPR. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Drama tak ada habisnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Kemarin drama itu ditampilkan selama sekitar 40 menit oleh para anggota Komisi Hukum DPR. Mereka berbalas kalimat keras dan pedas dalam sidang. Itu terjadi di depan tetamu yang mereka undang, yakni para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Drama itu bermula ketika mereka mengundang para pejabat KPK. Sejak palu diketuk tanda rapat dimulai, mereka sudah bersitegang. "Status mereka belum jelas," kata politikus Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa. Pendapat senada dan bertolak belakang pun bermunculan. Trimedya Pandjaitan dari PDI Perjuangan bahkan menantang pemungutan suara. "Biar tak berlarut," ucapnya.

Biang silang sengketa adalah kehadiran Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Pada Desember tahun lalu, Komisi Hukum menolak usulan deponering perkara penyalahgunaan wewenang yang melilit keduanya. Sikap itu dihasilkan lewat voting. Hasilnya: enam fraksi menolak dan tiga fraksi menerima deponering.

Jaksa Agung yang meminta masukan soal deponering. Sedangkan Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Kepolisian RI menyatakan setuju. Akhirnya, pada Jumat pekan lalu, Jaksa Agung Basrief Arief menerbitkan surat deponering.

Politikus Golkar, Nudirman Munir, termasuk yang keberatan. "Kami harus konsisten dengan hal itu." Kolega sefraksi Trimedya, Gayus Lumbuun, menilai deponering hanya mengesampingkan tuntutan, bukan menghapus dugaan pidana. "Mestinya biar pengadilan yang memutuskan," ucap Gayus.

Berapi-api Ruhut Sitompul menyerang kubu penolak Bibit-Chandra. "Kapan KPK mau kerja? Nanti lama-lama gedung DPR akan dibakar orang," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini. Ia lantas menjelaskan panjang-lebar pemikirannya. Tiba-tiba anggota lain menginterupsi untuk meminta Ruhut tak bertele-tele.

Para pemimpin KPK senyum-senyum menyaksikan suguhan "pertunjukan" itu. "Menurut kami, itu urusan hukum," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas. Wakil Ketua Komisi Hukum Tjatur Sapto Edy, yang memimpin rapat, menskors rapat selama 15 menit. Rapat kembali dibuka dengan pengumuman, "Rapat kami tunda 24 Jam," katanya.

Forum berganti menjadi rapat internal. Hasilnya, Komisi Hukum ogah rapat bersama Bibit-Chandra. "Rapat besok bakal dilanjutkan tanpa mereka berdua," ujar Tjatur. Menurut Ketua Komisi Benny Kabur Harman, keputusan diambil via voting. Gayus mengatakan 24 anggota menolak dan 15 lainnya menerima. Politikus lain membisikkan, 15 anggota itu dari Fraksi Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
l SANDY IP | PITO AR | Erwin D | Jobpie s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar